Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Evaluasi Aturan Penyerapan Jagung

Redaksi Lirih - Senin, 30 Jun 2025 - 07:51 WIB
Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Evaluasi Aturan Penyerapan Jagung
- - Dok. for Lirih.id
Advertisements

LIRIH.ID - Bandar Lampung – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki (Abas), meminta pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan penyerapan jagung yang mensyaratkan kadar air maksimal 14 persen. Ia menilai kebijakan tersebut menyulitkan petani dan membuat mereka belum sepenuhnya merasakan manfaat dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram. Senin (30/6/2025).

“Lampung ini termasuk provinsi penghasil jagung terbesar keenam di Indonesia. Artinya, banyak petani yang menggantungkan hidup dari komoditas jagung, selain padi. Kami berharap petani jagung juga bisa merasakan kebahagiaan seperti petani padi, yang saat ini bisa menjual hasil panennya dengan harga Rp6.500 tanpa persyaratan kadar air,” ujar Abas.

Ia mengungkapkan, pada Februari hingga April 2025, Bulog sempat menyerap jagung petani dengan harga sesuai mandat Presiden tanpa persyaratan kadar air. Namun, sejak Mei, penyerapan dihentikan menyusul surat edaran dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mewajibkan kadar air maksimal 14 persen.

“Petani sangat keberatan dengan syarat kadar air ini. Rata-rata jagung pipilan petani memiliki kadar air 34–35 persen. Untuk mencapai 14 persen, mereka harus mengeringkan jagung, yang memerlukan waktu, biaya, dan peralatan, apalagi saat musim hujan seperti sekarang,” jelasnya.

Abas menuturkan, pengeringan manual di lantai jemur hanya mampu menurunkan kadar air hingga 17 persen. Sisanya membutuhkan alat pengering (dryer) yang jumlahnya masih terbatas di lapangan.

“Kalau pemerintah bisa membeli padi tanpa syarat kadar air, kenapa jagung tidak bisa? Kami minta kebijakan ini ditinjau ulang,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi II DPRD dari provinsi penghasil jagung lainnya seperti Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah, untuk menyuarakan aspirasi yang sama ke pemerintah pusat.

Dalam pertemuan bersama Bulog, kata Abas, pihak Bulog menyatakan kesediaannya untuk menyerap jagung dengan berbagai kondisi kadar air, asalkan ada surat resmi dari Bapanas sebagai dasar hukum.

Sementara itu, harga jagung pipilan kering di tingkat petani di Lampung saat ini masih bervariasi, mulai dari Rp3.000 hingga Rp5.500 per kilogram, tergantung kadar air dan kualitas jagung.

“Kami berharap Bulog dan pemerintah pusat bisa mendengar aspirasi ini, agar petani jagung juga bisa tersenyum seperti halnya petani padi,” pungkas Abas.(*)

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi Lirih
Source:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

TAG POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
© 2024 Lirih.id. All Right Reserved.